Rabu, 17 September 2014




Imam Asy-Syafi’I berkata:
قا ل مر وا ن ابن الحكم: اخبرتني بسرة ابنة صفوا ن انها سمعت رسو ل الله صلى الله عليه وسلم يقو ل: اذا مس احد كم ذ كره فليتو ضاً
“Marwan bin Hakam berkata; ‘Busrah binti Shafwan memberitakan kepadaku bahwa dia mendengar dari Rasulullah Saw. bersabda: ‘Apabila salah satu dari kalian menyentuh dzakarnya, maka hendaknya dia berwudhu.”’ HR. Ibnu Mjah dalam Kitab: ath-Thaharah, 63, Bab: al-Wudhu’ min Mass adz-Dzakar, jil. I, (Beirut: Dar al-Qalam), hal. 100.
عن ابي هريرة, عن النبي صلى الله عليه وسلم انه قا ل: اذا افضى احد كم بيده الى ذكره فليتو ضا.
“Dari Abu HUrairah dari Nabi Saw. ‘Sesungguhnya beliau bersabda: ‘Apabila salah satu dari kalian menempelkan tangannya ke dzakarnya tanpa ada sesuatu antara tangan dan dzakarnya maka dia hendaknya berwudhu.”’ HR. Abu Dawud 70 Dalam Bab: al-Wudhu’ Min Massadz-Dzakar, hal. 308. ‘Aun al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud fi al-Hasyiyah as-Sathar 22.
            Imam Asy-Syafi’I berkata: “Apabila seorang laki-laki menyentuh dzakarnya dengan telapak tangannya tanpa ada penghalang antara tangannya dan dzakarnya, maka dia wajib wudhu.”
            Imam Asy-Syafi’I berkata: “Baik dia melakukannya secara sengaja atau tidak sengaja karena segala sesuatu yang mewajibkan wudhu dengan sengaja juga akan mewajibkan wudhu meskipun dilakukan secara tidak sengaja, baik dia menyentuh sedikit atau menyentuh banyak, sebagaimana ketika dia menyentuh duburnya sendiri atau ketika dia menyentuh alat kelamin istrinya ataudubur istrinya. Dia juga wajib berwudhu seandainya dia menyentuh alat kelamin atau dubur anak kecil. Apabila dia menyentuh bokong atau bahkan kedua lututnya dan dia tidak menyentuh dzakar, maka dia tidak wajib berwudhu, baik yang dia sentuh adalah orang yang masih hidup atau sudah meninggal dunia. Apabila dia menyentuh dubur atau kelamin binatang, maka dia tidak wajib berwudhu karena keturunan Adam memiliki kehormatan dan mereka wajib beribadah sedangkan binatang tidak memiliki dua hal tersebut. Apabila dia menyentuh dzakarnya dengan punggung tangannya atau asikunya atau anggota tubuh lain yang bukan telapak tangan, maka dia tidak wajib berwudhu.”
            Imam Asy-Syafi’I berkata: “Rasulullah Saw. memerintahkan agar mencuci darah haid dengan tangan dan tidak memerintahkan wudhu akibat darah tersebut, padahal darah lebih najis dari dzakar.”
            Imam Asy-Syafi’I berkata: “Semua yang aku sebutkan sebagai hal yang menyebabkan wajib berwudhu atas laki-laki juga menyebabkan wajib berwudhu atas perempuan. Apabila perempuan menyentuh vaginanya atau menyentuh dzakar suaminya, maka dia seperti laki-laki (wajib berwudhu). Keduanya tidak berbeda (dalam masalah ini).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar