Rabu, 17 September 2014






Wudhu firman allah swt:

أو جاء أحد منكم من الغائط

Atau kemabli dari tempat buang air (kakus).” (al-Maidah: 6)
Kata al-gha’ith adalah kinayah untuk tempat buang hajat, baik buang air kecil ataupun buang air besar. Para ulama bersepakat tentang batalnya wudhu disebabkan keluarnya sesuatu dari dua jalan: qubul dan dubur.[i]
Adapun jika keduanya keluar dari selain qubul dan dubur –seperti keluar dari luka di kantung kemih atau perut- maka para ulama berselisih pendapat. Barangsiapa yang mempertimbangkan bahwa yang menyebabkan batalnya itu adalah karena keluarnya semata –seperti Abu Hanifah, ats-Tsauri, Ahmad, dan Ibnu Hazm- maka mereka berpendapat wudhunya batal disebabkan oleh setiap najis yang mengalir dari tubuhnya, dari jalan manapun najis itu keluar.
Barangsiapa yang mempertimbangkan tempat keluarnya najis itu –seperti asy-Syafi’i- maka ia akan berpendapat wudhunya batal jika sesuatu keluar dari dua jalan itu, walaupun yang keluar bukan benda najis, seperti batu atau selainnya.[ii]
Adapun angin yang keluar dari dubur, baik dengan suara maupun tidak, maka hal ini membatalkan wudhu menurut ijma’, berdasarkan sabda Nabishallallâhu ‘alaihi wa sallam:

 لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتي يتوضا

Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kamu, jika dia berhadats hingga ia berwudhu.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar