Rabu, 17 September 2014






Wudhu
Sebetulnya istilah fardlu sama dengan
rukun. Wudlu memakai istilah fardlu,
sedangkan pada sholat memakai istilah
rukun. Perbedaannya, dalam wudlu
semua gerakan wudlu boleh terpisah satu sama lain.
Contoh setelah membasuh
muka, langkah selanjutnya adalah
membasuh tangan, tapi karena ada
sesuatu hal, aktivitas tersebut terpisah
oleh bicara atau ngobrol misalnya, maka
hal itu tidak membuat ibadah wudlu kita
tidak jadi.
Sedangkan dalam rukun,
antara gerakan yang satu dengan yang
lainnya tidak boleh terpisah dengan
gerakan lain di luar ketentuan. Dalam
sholat, setelah ruku adalah I’tidal, tidak
bisa diselingi oleh ngobrol dulu, jika
terjadi maka sholatnya tidak jadi.
Dalam praktek wudlu, jumlah anggota
tubuh yang wajib dibasuh ada 4, yakni
muka, tangan, bagian kepala dan kaki.
Hikmahnya adalah karena keempat
anggota tubuh tersebut umumnya sebagai
tempat melakukan kesalahan. Bahkan ada
keterangan, penyebab mengapa hanya 4
anggota tubuh yang menjadi sasaran
praktek wudlu, adalah kisah Nabi Adam
a.s yang ketika akan mengambil buah
kholdi.
Beliau menuju pohon tersebut
berjalan dengan kaki, lalu mengambilnya
dengan tangan. Kebetulan pada waktu itu
kepelanya mengenai daun dari pohon
larangan tersebut, kemudian beliau
memakannya, dimana mulut merupakan
bagian dari wajah.
Yang meyebabkan kita harus berwudlu
adalah punya hadats ketika waktu shalat
telah tiba, atau hal-hal lain yang
diperlukan seperti akan mengambil atau
menyimpan Al quran.
Adapun fardlu wudhu yang dimaksud
adalah :
1. Niat berwudu atau niat menghilangkan
hukum hadas atau niat
diperbolehkannya shalat. Bagi mereka
yang mempunyai penyakit seperti beser
(kencing terus menerus), maka niat
wudlunya bukan niat menghilangkan
hadats, tetapi niat berwudlu karena
dibolehkannya shalat.
Yang menjadi landasan wajibnya niat
adalah hadits Nabi : “Sesungguhnya
sahnya amal itu karena ada niat”.
Adapun waktu niat dalam wudu adalah
ketika air pertama kali membasuh
sebagian dari muka. Jadi, jika niatnya
pada waktu berkumur sebelum
membasuh muka, maka niatnya belum
sah.
Dalam niat berwudlu sama halnya
dengan niat pada shalat, yakni
menghadirkan susunan pekerjaan yang
akan dilakukan dalam berwudlu atau
dalam niat shalat dikenal dengan
istihdlor. Namun ada juga yang
berpendapat bahwa dalam niat wudlu
tidak perlu memakai istihdlor seperti
halnya dalam niat shalat, cukup dengan
berniat "niat menghilangkan hadats".
2. Membasuh muka termasuk bulu-bulu
yang ada di atasnya seperti kumis,
jambang, alis, janggut dan lainnya
kecuali janggut atau jambang tebal
yang sulit tertembus air, maka hanya
dibasuh yang sekiranya terlihat, kecuali
kalau ada kasus wanita atau banci
berjanggut/berjambang tebal, maka
tetap harus dibasuh semuanya karena
hal tersebut merupakan kasus jarang,
bahkan kalau ada kasus seperti itu,
disunatkan untuk mencukurnya.
Batasan wilayah muka adalah antara
batas dahi atas sampai ke bawah dagu
serta antara telinga kanan dan kiri.
3. Membasuh dua tangan serta siku
4. Mengusap sebagian rambut kepala atau
kulit kepala. Syarat dalam mengusap
rambut adalah rambut tersebut masih
berada dalam area kepala, jadi jika kita
punya rambut panjang sampai sedada,
lalu ketika berwudu mengusap
rambutnya yang bagian ujung dekat
dada (bukan area kepala), maka
wudunya tidak sah.
5. Membasuh dua kaki serta mata kaki
6. Tertib dalam rukun yang telah
disebutkan di atas. Perlu diketahui
bahwa semua rukun-rukun tersebut
ada dalilnya. Untuk niat, dalilnya dari
hadits Nabi. Membasuh wajah, tangan,
kepala dan kaki, dalilnya dari Al Quran.
Sedangkan tertib dalilnya dari Al Quran
dan hadits.
Arti terib itu sendiri adalah
menempatkan suatu hal pada
tempatnya atau jelasnya mendahulukan
pekerjaan yang mestinya didahulukan
dan mengakhirkan pekerjaan yang
mestinya diakhirkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar